Minggu, 06 Desember 2015

INTERNET CERDAS?

14 Tips Menggunakan Internet Secara Cerdas


Beberapa hari terakhir ini, isu internet dengan jejaring sosial-nya menyeruak ke permukaan. Beberapa remaja putri dikabarkan hilang dan diculik setelah bertemu dengan teman barunya melalui situs jejaring sosial. Begitu merusakkah internet? Tentu tidak.

Internet adalah sebuah alat, yang tergantung bagaimana dan untuk apa kita menggunakan alat itu. Berikut tips bagaimana menggunakan internet secara cerdas sehingga bermanfaat bagi kehidupan.

Berikut ini 14 Tips Berinternet Secara Cerdas:

1. Internet adalah gudang ilmu, gunakan semaksimal mungkin untuk mencari informasi yang menunjang pelajaran, kuliah, penelitian, pekerjaan dan hal-hal yang mencerdaskan lainnya.

2. Jangan mengumbar atau memberikan data diri Anda dengan mudah di Internet, sebab data diri Anda bisa saja disalahgunakan pihak lain.

3.Internet bersifat anonimous, mengaku perempuan tapi lelaki, bernama X tapi ternyata Y, tinggal di kota A tapi sesungguhnya di B, sehingga jangan percaya begitu saja akan informasi yang disampaikan.

4. Jejaring sosial seperti Facebook, Friendster, Twitter, My Space dan sebagainya baik untuk mempererat tali silaturahmi, berdiskusi akan banyak hal, tapi gunakanlah secara bijak, atur waktu mengakses agar tetap produktif dan jangan sembarangan menerima ajakan ”kopi darat”/bertemu dengan orang yang belum dikenal.

5. Internet mempermudah transaksi bisnis, perbankan maupun jual-beli barang, untuk itu gunakan transaksi dengan tingkat security yang aman, berhati-hati dengan nomor kartu kredit, PIN e-banking, sebab penjahat internet siap mengintai setiap saat.

6. Bagi orang tua, dampingi putra-putri saat mengakses internet dan berikan penjelasan serta batasan apa saja yang boleh diakses. Untuk membatasi putra-putri yang di bawah umur mengakses situs pornografi.pornoaksi, gunakan program-program filter (seperti netnanny, K9 web protection) di komputer sehingga akses internet dapat terbatasi untuk situs-situs yang aman saja.

7. Saat ini, koneksi internet Indonesia yang terhubung ke luar negeri memerlukan kapasitas lebar pita yang besar, untuk itu utamakan membuat dan mengakses konten-konten lokal dan tidak mendownload file-file yang tidak perlu dari situs di luar negeri.

8. Selalu log out setelah Anda log in suatu aplikasi maupun transaksi apapun. Keadaan tetap log in beresiko jika ada pihak lain yang kemudian melanjutkan aplikasi maupun transaksi terutama untuk akses internt di tempat umum seperti Warnet.

9. Bahasa tulis berbeda dengan bahas lisan, sehingga gunakanlah tata bahasa yang baik dan tidak menimbulkan salah pengertian pihak lain. Kalaupun dirasa ada yang tidak pas dengan bahasa yang tertulis, pemakluman diperlukan mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman yang berbeda ataupun kesulitan dalam menerjemahkan bahasa lisan ke tulisan, apalagi internet terutama dengan booming jejaring sosial, masih merupakan ”mainan’ baru bagi kita semua.

10. Internet bukan wilayah bebas tanpa hukum, dimana kejahatan yang dilakukan secara off line (tradisional) kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi informasi (online) kini juga dapat diproses secara hukum. Penjahat cyber seperti cracker, carder, pencuri data/informasi elektronik kini juga dapat dijerat secara hukum. Begitu juga bagi pihak-pihak yang melakukan penipuan, pemerasan, atau penghinaan/pencemaran nama baik secara online.

11. Perhatikan soal hak cipta saat menyalin (copy-paste) maupun menyebarkan tulisan, gambar atau video dari pihak/situs lain agar tidak ada tuntutan dikemudian hari.

12. Tidak memproduksi maupun menyebarkan spam, virus, HOAX, termasuk juga gambar/foto pornoaksi dan pornografi, terutama pornografi anak.

13. Karena akses internet berbiaya, terutama yang menggunakan waktu (seperti dial up ataupun di warnet-warnet) maupun volume, maka gunakan internet seperlunya agar biaya tidak membengkak.

14. Kalaupun bersifat unlimited, tetap matikan akses jika sudah tidak dipakai agar jika ada pengguna lain yang ingin menggunakan, mendapatkan kualitas layanan yang seperti diharapkan.

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP BUDAYA INDONESIA

Pengaruh Globalisasi Terhadap Budaya di Indonesia


Globalisasi adalah proses integrasi internasional yang terjadi karena pertukaran pandangan dunia, produk, pemikiran, dan aspek-aspek kebudayaan lainnya. Kemajuan infrastruktur transportasi dan telekomunikasi, termasuk kemunculan telegraf dan Internet, merupakan faktor utama dalam globalisasi yang semakin mendorong saling ketergantungan (interdependensi) aktivitas ekonomi dan budaya.
Meski sejumlah pihak menyatakan bahwa globalisasi berawal di era modern, beberapa pakar lainnya melacak sejarah globalisasi sampai sebelum zaman penemuan Eropa dan pelayaran ke Dunia Baru. Ada pula pakar yang mencatat terjadinya globalisasi pada milenium ketiga sebelum Masehi. Pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, keterhubungan ekonomi dan budaya dunia berlangsung sangat cepat.
Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang terkena dampak globalisasi, salah satunya globalisasi budaya. Tentunya globalisasi tersebut dapat memberikan dampak terhadap budaya di Indonesia, baik dampak positif maupun negatif. Oleh karena itu, penulis pada kesempatan kali ini akan membahas Pengaruh Globalisasi Terhadap Perkembangan Budaya di Indonesia.

Globalisasi Budaya

Globalisasi budaya meningkatkan kontak lintas budaya namun diiringi dengan berkurangnya keunikan komunitas yang dulunya terisolasi. Globalisasi juga merubah cara pandang sekolompok manusia maupun individu tentang pola berperilaku, pola berpakaian, pola kerja, dan lain lain. Hal ini karena masuknya pengaruh dari luar Indonesia. Sehingga saat ini, mayoritas penduduk Indonesia mulai ikut-ikutan trend asing. Salah satunya cara berbusana, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa gaya berbusana di Indonesia sudah mengikuti trend barat. Seperti yang kita ketahui bahwa dahulu Indonesia sangat sopan dalam berbusana, akan tetapi pada saat ini sudah banyak pria maupun wanita menggunakan pakaian ketat, celana di atas lutut, baju di atas pusar dsb. Hal tersebut menegaskan bahwa kebudayaan di Indonesia telah terglobalisasi oleh pengaruh luar.
Pengaruh Budaya Masyarakat Lain

Dalam era globalisasi sekarang ini, pengaruh budaya masyarakat lain tidak dapat dihindarkan lagi. Pengaruh tersebut dapat terjadi secara langsung maupun tidak langsung. Kontak langsung dapat terjadi antarmasyarakat atau antarindividu. Proses perubahan dalam kontak langsung meliputi akulturasi, asimilasi dan difusi.
Kontak tidak langsung dapat terjadi melalui alat-alat elektronik atau alat komunikasi massa, seperti televise, radio, internet, film, majalah, dan surat kabar. Akan tetapi, pengaruh dari kontak ini terhadap perubahan sosial-budaya belum sepenuhnya benar. Misalnya, perubahan pola hidup akibat pengaruh televise. Jika sebab-sebab perubahan sosial bersumber pada masyarakat lain, hal ini terjadi karena kebudayaan dari masyarakat lain tersebut telah memberikan pengaruhnya.
Hubungan yang dilakukan antara dua masyarakat yang berbeda memiliki kecenderungan menimbulkan pengaruh timbal balik. Jika hubungan tersebut dilakukan melalui saluran alat-alat komunikasi, ada kemungkinan pengaruh tersebut hanya datang dari satu pihak saja, yaitu dari masyarakat pengguna alat-alat komunikasi yang bersangkutan. Jika pengaruh dari masyarakat tersebut diterima dan tidak melalui cara-cara paksaan, hasilnya dinamakan demonstration effect. Proses pengadaptasian suatu kebudayaan baru cenderung lebih kuat dan lebih cepat sehingga budaya tradisional setiap masyarakat mulai ditinggalkan tidak menutup kemungkinan akan dilupakan.
Berikut merupakan proses-proses perubahan sosial budaya yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat.
1)      Akulturasi
Akulturasi adalah pertemuan unsur-unsur dari berbagai kebudayaan yang berbeda yang diikuti dengan pencampuran unsur-unsur tersebut. Misalnya proses pencampuran dua budaya atau lebih yang saling bertemu dan saling memengaruhi.
Biasanya ditandai dengan perubahan budaya maupun kebiasaan dalam masyarakat. Norma masyarakat yang sebelumnya menjadi pedoman bagi seseorang bertindak perlahan-lahan berubah menjadi tidak dipedulikan lagi. Misalnya kebiasaan memberikan salam dan mencium tangan pada orang tua sudah pudar di kalangan generasi muda.

Budaya atau kebiasaan pada masyarakat seperti memberikan salam dan mencium tangan pada orang tua sudah pudar di kalangan generasi muda sebagian besar disebabkan oleh masuknya budaya Barat.
Memberi salam atau mencium tangan orang tua sudah tergantikan oleh “Cipika-Cipiki” yang diperkenalkan budaya Barat. Padahal ini tidak sesuai dengan Bangsa Timur yang lebih mengedepankan etika dalam bermasyarakat. Terlebih dalam Agama Islam “Cipika-Cipiki” dianggap dosa bila dengan lawan jenis.
Akulturasi juga ditandai dengan kebiasaan anggota masyarakat melanggar aturan atau hukum. Hal yang tidak biasa dalam masyarakat kini telah menjadi lazim untuk dilakukan. Hal ini akibat kebebasan yang diajarkan budaya Barat sehingga dirasa terlalu bebas tanpa disertai tanggung jawab.
      Akulturasi dapat terwujud melalu kontak budaya yang bentuknya bermacam-macam, antara lain sebagai berikut.
a)      Kontak sosial dapat terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, sebagian masyarakat, atau bahkan antarindividu dalam dua masyarakat. Kehadiran teknologi misalnya, tentu berbeda dengan kehadiran seorang ulama dan kehadiran seorang psikolog dengan kehadiran seorang ahli ekonomi.
b)      Kontak budaya dapat terjadi dalam suasana bersahabat atau suasana bermusuhan.
c)      Kontak budaya dapat terjadi antara kelompok yang menguasai dan dikuasai dalam seluruh unsure budaya, baik dalam segi ekonomi, bahasa, teknologi, kemasyarakatan, agama, kesenian maupun ilmu pengetahuan.
d)     Kontak budaya dapat terjadi antara masyarakat yang jumlah warganya banyak atau sedikit.
e)      Kontak budaya dapat terjadi dalam tiga wujud budaya, baik system budaya, system sosial, maupun unsur-unsur budaya fisik.
Hasil proses akulturasi budaya lebih didasarkan pada kekuatan setiap budaya. Semakin kuat suatu budaya maka semakin cepat memengaruhi budaya lainnya. Salah satu contoh menarik dari proses akulturasi di Indonesia adalah yang terjadi di daerah transmigrasi.

2)      Asimilasi
Asimilasi adalah suatu proses penyesuaian atau peleburan sifat-sifat asli yang dimiliki oleh suatu masyarakat dengan latar belakang budaya yang berbeda-beda.
Proses asimilasi dapat berjalan cepat maupun lambat, tergantung pada berbagai faktor berikut.
a)      Toleransi
Toleransi adalah suatu sikap menghargai, membiarkan dan memberikan hak berkembang suatu pendirian yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri. Jika sikap toleran tinggi, maka akan memmungkinkan proses asimilasi berjalan lancer tanpa hambatan. Sifat toleransi juga dapat mempercepat berkembangnya proses globalisasi budaya di Indonesia.



b)      Ekonomi
Kedudukan ekonomi dalam suatu sistem sosial dapat memengaruhi jalannya asimilasi. Sebagai contoh, jika dalam suatu masyarakat terdapat kelompok ekonomi yang bermaksud menguasai kehidupan ekonomi kelompok lain, asimilasi akan sulit dijalankan. Hal yang sama juga terjadi jika dalam suatu kelompok masyarakat terjadi diskriminasi.

c)      Simpati
Simpati adalah keterlibatan perasaan dari satu kelompok sosial budaya kepada kelompok budaya lainnya, didalamnya terkandung aspek kepedulian atau keikutsertaan merasakan perasaan kelompok masyarakat lain, yaitu perasaan senang, sedih, bangga, bahagia, maupun haru. Sifat simpati ini dapat mempercepat proses globalisasi budaya, karena seseorang secara sukarela akan merasakan perasaan suatu perasaan seseorang lainnya dalam kondisi tertentu.

3)      Sikap Meniru

a)      Meniru perilaku yang buruk
Banyak sekali adegan dalam film Barat yang tidak sepatutnya dicontoh oleh kaum muda. Misalnya, perkelahian antarpelajar dan adegan-adegan kekerasan lainnyaserta pelajar yang terintimidasi atau sering ejek dan diganggu dalam sekolah, sifat tawuran dan saling mengejek Antara sesama pelajar di Indonesia sudah sering terjadi belakangan ini, padahal kalau kita lihat pada masa-masa lalu tidak ada yang namanya tawuran maupun saling mengejek Antara pelajar di Indonesia.

b)      Meniru Idola
Seseorang yang mengidolakan suatu tokoh seperti aktris/aktor atau penyanyi, pasti ingin sama persis menjadi seperti idolanya, setidaknya dalam hal bergaya atau berpakaian. Cara berpakaian para aktris/aktor atau penyanyi dari barat (luar Indonesia) sangat bertentangan dengan cara berpakaian di Indonesia bahkan ada yang bahkan dianggap tak lazim bahkan mungkin dapat dikatakan “gila”. Tapi semua itu seolah tak berarti dan tak diindahkan oleh kaum muda di Indonesia, dan tetap diikuti.

c)      Cara Berpakaian
Barat yang identik dengan liberalism dengan kata lain penuh kebebasan dalam berpakaian, sangat bebas dalam berpakaian. Dan karena tren pakaian dunia berkiblat pada bangsa Barat, maka style/cara berpakaian bangsa Barat pun perlahan masuk dalam budaya kita dan berpakaian sangat sexy dengan rok pendek sudah mejadi hal yang lumrah. Padahal berpakaian seperti itu di Indonesia sangat bertentangan dengan budaya dan  adat, apa lagi kalau di masukkan dalam peraturan agama islam yang mengharuskan kita berpakaian sopan dan menutup semua aurat kita, jadi ini sangat bertentangan dengan gaya berpakaian orang Indonesia.

4)      Sekularisme
Sekularisme adalah suatu system etik yang didasarkan pada prinsip moral alamiah dan terlepas dari agama-wahyu atau supranaturalisme. Merupakan Ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan. Dalam kajian keagamaan, masyarakat dunia barat pada umumnya di anggap sebagai sekular. Hal ini di karenakan kebebasan beragama yang hampir penuh tanpa sangsi legal atau sosial, dan juga karena kepercayaan umum bahwa agama tidak menentukan keputusan politis. Tentu saja, pandangan moral yang muncul dari tradisi kegamaan tetap penting di dalam sebagian dari negara-negara ini.

Selain Masuknya Budaya Barat yang menjadi akar dari semua dampak negatif Globalisasi bidang sosial budaya, ada unsur lain yang ikut berperan dalam hal ini yaitu “Kemajuan IPTEK”. Kemajuan IPTEK ini tidak dapat kita pungkiri lagi kehadirannya, bahkan sudah merupakan “nyawa kedua” bagi sebagian besar orang Indonesia. Kemajuan IPTEK adalah dampak positif dari globalisasi dalam bidang Teknologi, namun ini sedikit banyak membawa dampak negatif bidang Sosial Budaya yang diantaranya melahirkan gaya hidup yang:

a.       Individualistis
Dulu sosialisasi hanya dapat terjadi jika kita pergi keluar rumah, menyapa tetangga ataupun mengobrol. Namun dizaman modern ini, hanya dengan duduk dialam rumah dengan internet, bahkan kita bisa bersosialisasi dengan orang-orang yang berada sangat jauh. Inilah akar dari individualistis yang tercipta karena tidak bersosialisasi secara langsung. Hal ini akan sangat merusak karena menciptakan seseorang dengan sikap yang tidak memperdulikan orang lain selain dirinya. Individualistis juga merusak budaya bergotong-royong di Indonesia.

b.      Pragmatisme
Pragmatisme adalah sikap yang menilai sesuatu dari untung ruginya bagi diri sendiri.  Padahal menolong tanpa pamrih adalah pelajaran dasar dalam bermasyarakat. Tapi semakin majunya jaman, menyebabkan lunturnya nilai-nilai gotong royong dan tolong-menolong dalam hal-hal kebaikan.Individu lebih mengarahkan pada kegiatan yang menguntungkan dirinya saja. Dalam hal ini, tentu seseorang akan menolong seseorang lainnya jika ada maunya atau diberi upah yang besar.



c.       Materialisme
Materialsme adalah doktrin yang menyatakan bahwa kenyamanan, kesenangan, dan kekayaan merupakan satu-satunya tujuan atau nilai tertinggi. Materialisme adalah kecenderungan untuk lebih peduli dengan materi dari pada rohani atau tujuan dan nilai intelektual.
Materialisme adalah pandangan hidup yang mencari dasar segala sesuatu yang termasuk kehidupan manusia di dalam alam kebendaan semata-mata dengan mengesampingkan segala sesuatu yang mengatasi alam indra. Ini sesuai dengan kaidah dalam bahasa indonesia. Jika ada kata benda berhubungan dengan kata isme maka artinya adalah paham atau aliran.
Materialisme adalah paham dalam filsafat yang menyatakan bahwa hal yang dapat dikatakan benar-benar ada adalah materi. Pada dasarnya semua hal terdiri atas materi dan semua fenomena adalah hasil interaksi material. Materi adalah satu-satunya substansi. Sebagai teori materialisme termasuk paham ontologi monistik. Materialisme berbeda dengan teori ontologis yang didasarkan pada dualisme atau pluralisme. Dalam memberikan penjelasan tunggal tentang realitas, materialisme berseberangan dengan idealisme.
Materialisme tidak mengakui entitas-entitas nonmaterial seperti : roh, hantu, setan dan malaikat. Pelaku-pelaku immaterial tidak ada. Tidak ada tuhan (Allah) atau dunia adikodrati/supranatural. Realitas satu-satunya adalah materi dan segala sesuatu merupakan manifestasi dari aktivitas materi. Materi dan aktivitasnya bersifat abadi. Tidak ada Penggerak Pertama atau Sebab Pertama. Tidak ada kehidupan, tidak ada pikiran yang kekal. Semua gejala berubah, akhirnya melampaui eksistensi, yang kembali lagi ke dasar material primordial, abadi, dalam suatu peralihan wujud yang abadi dari materi.
Jadi materialism tidak mengakui adanya tuhan dan berpikir bahwa semua di dunia ini hanya materi. Ini bertentangan dengan nilai agama di Indonesia dimana agama mengatakan ada entitas selain entitas material yaitu roh, jin, setan dan malaikat, serta meyakini adanya tuhan (Allah).

d.      Hedonisme
Hedonisme adalah pandangan hidup atau pola hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Bagi para penganut paham ini, bersenang-senang, pesta pora, dan berpoya-poya merupakan tujuan utama hidup, entah itu menyenangkan bagi orang lain atau tidak. Karena mereka beranggapan hidup ini hanya satu kali, sehingga mereka merasa ingin menikmati hidup senikmat-nikmatnya.di dalam lingkungan penganut paham ini, hidup dijalani dengan sebebas-bebasnya demi memenuhi hawa nafsu yang tanpa batas. Dari golongan penganut paham inilah muncul Nudisme (gaya hidup bertelanjang). Pandangan mereka terangkum dalam pandangan Epikurisyang menyatakan, "Bergembiralah engkau hari ini, puaskanlah nafsumu, karena besok engkau akan mati".

e.       Konsumerisme
Konsumerisme merupakan paham dimana seseorang atau kelompok melakukan atau menjalankan proses konsumsi atau pemakaian barang barang hasil produksi secara berlebihan atau tidak sepantasnya secara sadar dan berkelanjutan. Dan inilah hal yang paling sering terjadi seperti berbelanja pakaian terlalu banyak. Padahal pakaian tersebut tidak semuanya dipakai dalam kehidupan sehari-hari.


Sebagai bangsa yang besar, harusnya masyarakat Indonesia mampu membatasi diri dari pengaruh-pengaruh globalisasi yang kian merebak di Indonesia. Paham-paham negatif seperti individualistis, pragmatisme, materialisme dan hedoisme secara langsung maupun tidak langsung dapat merubah pola pikir masyarakat Indonesia, dan dapat merusak sosial-budaya di Indonesia. Hal tersebut tentunya dapat kita cegah maupun kita kurangi dampaknya dengan cara membatasi diri dari pengaruh-pengaruh globalisasi yang akan ataupun yang telah terjadi. Kita seharusnya dapat mempertahankan sosial budaya yang ada di Indonesia, agar kita bisa menjadi bangsa yang mandiri dan bangsa yang bisa berdiri dikaki sendiri.

PEMERINTAHAN JOKOWI DAN SOEHARTO

Beda Pemerintahan Soeharto dengan Jokowi

“Pemerintahan Jokowi Lebih Buruk dari Soeharto,” demikian judul berita Republika Online (Sabtu, 28 Maret 2015, 19:39 WIB). Isinya berita yang memuat hasil wawancara wartawan dengan Pengamat Ekonomi UGM, Ichsanuddin Noorsry. Dalam berita itu disebutkan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini dinilai Ichsanuddin Noorsry sangat jauh dari prinsip Good Governance. Dalam hal stabilitas ekonomi khususnya, Jokowi telah gagal memandirikan Indonesia dari tekanan asing. Bebebeda dengan pemerintahan Soeharto pada masa orde baru yang jauh lebih kuat dalam segi ekonominya. "Era Soeharto lebih berhasil menggunakan stabilitas harga untuk stabilitas politik, saat ini persoalan di Indonesia enggak pernah bisa lepas dari ketergantungan kita dengan Amerika," papar Ichsanuddin seperti yang dilansir Republika, Sabtu (28/3).

Gagalnya Jokowi mempertahankan stabilitas harga, kata Ichsanuddin Noorsry, berdampak pada tidak stabilnya politik. Disebutkan, ketidakstabilan ekonomi akan memicu inflasi. Ketika angka inflasi tinggi, maka angka kemiskinan juga semakin tinggi. Hal ini akan meningkatkan kerusuhan sosial sehingga akan memicu kerusuhan politik juga.

Menurut Saya, apa yang dipaparkan Ichsanuddin Noorsry tersebut tidak salah. Sebab, faktanya, dalam pengelolaan ekonomi, pemerintahan Jokowi memang lebih buruk dari pemerintahan zaman Soeharto. Kenapa lebih buruk? Berikut akan saya coba uraikan perbandingannya.

Bedanya Soeharto dengan Jokowi

Jika melihat kembali pembangunan ekonomi era Orde Baru, Soehato mampu menghadirkan peran negara dalam hal pengendalian harga kebutuhan pokok hingga harganya tetap tejangkau oleh daya beli masyarakat. Sehingga wajar jika Ichsanuddin Noorsry bekesimpulan "pemerintahan Soeharto pada masa orde baru jauh lebih kuat dalam segi ekonominya."

Sedang pemerintahan Jokowi, menurut pengamatan saya, ternyata justru tak mampu menghadirkan peran negara dalam pengelolan ekonomi seperti yang diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila. Sebaliknya, Jokowi malah tekesan sangat liberal karena harga-harga kebutuhan pokok dilepas bebas ke tangan pelaku pasar.

Kalau memahami lagi persepektif ekonomi sesuai isme-ismenya, (utamanya soal perbedaan pembangunan ekonomi di negara liberal, di negara sosialis dan di negara pancasila) Soeharto bisa disebut mampu menjalankan pemerintahan sesuai dasar negara Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945 (tidak sosialis total tapi juga tak liberal total). Sementara pemerintahan Jokowi sudah jauh melenceng dari negara Pancasila .

Pembangunan Ekonomi Zaman Soeharto

Benarkah pembangunan ekonomi era pemerintahan Soeharto sesuai Pancasila dan UUD 1945? Kalau dilihat kebijakan ekonomi zaman Soeharto, terjadi pembangunan Ekonomi Kerakyatan (sesuai Pancasila dan UUD 1945). Hal itu jelas terlihat karena Soeharto tidak membiarkan ekonomi dilepas begitu saja kepada kekuatan/ kemampuan mekanisme pasar dalam persaingan bebas. Dalam hal pengendalian harga, Soeharto melibatkan lembaga negara (Bulog) melakukan intervensi secara proporsional dan bijaksana; baik menggunakan pendekatan Supply Side maupun Demand Side ataupun keduanya. Namun Soeharto juga tetap memberi kesempatan para pelaku ekonomi untuk berkompetisi dan berinteraksi dalam pembangunan ekonomi nasional untuk kepentingan pembangunan bangsa.

Pembangunan Ekonomi Zaman Jokowi

Terus terang Saya agak kesulitan memahami Pemein tahan Jokowi. Kalau melihat isi kampanye pada Pemilu pemilihan Pesiden, Jokowi memang terkesan ingin menawarkan pembangunan bernafas kerakyatan (sesuai Pancasila dan UUD 1945). Tapi setelah dilantik sebagai Presiden RI, saya melihat fakta yang sangat lain. Kenapa? Tak lama setelah pelantikan, Jokowi langsung umumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Dampaknya, harga kebutuhan pokok dan tarif transportasi mengalami kenaikan. Bahkan, Jokowi malah melempaskan harga BBM mengikuti harga pasar global dunia hingga harga BBM dalam negeri jadi naik-turun. Tidak hanya itu, pemerintahan Jokowi juga menaikkan harga gas, tarif listrik, bea meterai. Pendek kata, pembangunan ekonomi di Indonesia sudah di lepas bebas kepada mekanisme pasar bebas. Artinya, Jokowi telah menerapkan negara liberal. Sudah tentu, hal itu tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.

Soeharto Lebih Bijaksana dari Jokowi

Apa yang terjadi jika pembangunan ekonomi Indonesia dilaksanakan secara liberal? Dampaknya sangat jelas, dalam persaingan bebas, maka pelaku ekonomi kelas bawah yang bernodal kecil bisa tergilas oleh pelaku ekonomi bermodal besar. Sehingga yang kaya akan semakin kaya, sedang yang miskin bisa semakin miskin. Dari uraian singkat ini dapat disimpulkan bahwa dalam hal pengelolaan ekonomi Indonesia, Soeharto jauh lebih bijaksana dari Jokowi. Dengan kata lain, Jokowi bisa disebut lebih kejam dari Soeharto karena tega melepaskan masyarakat dalam arus liberalisme pasar bebas. Kalau membiarkan yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya, bukankah merupakan bentuk kekejaman sistemik yang berdasarkan kapital?

Karena itu, berdasar pengalaman politik pasca Pemilu Pemilihan Presiden 2014, mari kita melakukan refleksi lagi; utamanya untuk melihat kembali sejarah berdirinya Indonesia dan apa yang dicita-citakan para pendiri bangsa ketika menyusun UUD 1945. Apakah pemerintahan Jokowi sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945? Mari kita renungkan, lalu kita jawab dengan tegas pada pemilu berikutnya.


-ayusakilaa

KONSEP BELA NEGARA

Pengertian Bela Negara

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Dalam pelaksaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
Sementara, pembelaan negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme. Nasionalisme adalah rangkaian kecintaan dan kesadaran dalam proses berkehidupan dalam negara dan bangsa, serta upaya untuk menumbuhkan rasa cinta pada tanah air. Selain itu, pembelaan bisa dilakukan dengan cara menumbuhkan keaktifan dalam berperan aktif untuk mewujudkan kemajuan bangsa dan negara.

Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

B. Pengertian Bela Negara di Indonesia

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga ne
gara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Di Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Dengan melaksanakan kewajiban bela bangsa tersebut, merupakan bukti dan proses bagi seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan mereka dalam berbakti pada nusa dan bangsa, serta kesadaran untuk mengorbankan diri guna membela negara. Pemahaman bela negara itu sendiri demikian luas, mulai dari pemahaman yang halus hingga keras.
Diantaranya dimulai dengan terbinanya hubungan baik antar sesama warga negara hingga proses kerjasama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata. Hal ini merupakan sebuah bukti adanya rasa nasionalisme yang diejawantahkan ke dalam sebuah sikap dan perilaku warga negara dalam posisinya sebagai warga negara. Didalam konsep pembelaan negara, terdapat falsafah mengenai cara bersikap dan bertindak yang terbaik untuk negara dan bangsa.

C. Unsur Dasar Bela Negara

Didalam proses pembelaan bangsa, ada beberapa hal yang menjadi unsur penting, diantaranya adalah :

1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & Negara
5. Memiliki kemampuan awal bela Negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3. Taat akan hukum dan aturan-aturan Negara
4. Dan lain-lain.

Dari unsur yang ada tersebut, bisa disebutkan mengenai beberapa hal yang menjadi contoh proses pembelaan negara. Beberapa contoh tersebut diantaranya adalah :
1. Kesadaran untuk melestarikan kekayaan budaya, terutama kebudayaan daerah yang beraneka ragam. Sehingga hal ini bisa mencegah adanya pengakuan dari negara lain yang menyebutkan kekayaan daerah Indonesia sebagai hasil kebudayaan asli mereka.
2. Untuk para pelajar, bisa diwujudkan dengan sikap rajin belajar. Sehingga pada nantinya akan memunculkan sumber daya manusia yang cerdas serta mampu menyaring berbagai macam informasi yang berasal dari pihak asing. Dengan demikian, masyarakat tidak akan terpengaruh dengan adanya informasi yang menyesatkan dari budaya asing.
3. Adanya kepatuhan dan ketaatan pada hukum yang berlaku. Hal ini sebagai perwujudan rasa cinta tanah air dan bela bangsa. Karena dengan taat pada hukum yang berlaku akan menciptakan keamanan dan ketentraman bagi lingkungan serta mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.
4. Meninggalkan korupsi. Korupsi merupakan penyakit bangsa karena merampas hak warga negara lain untuk mendapatkan kesejahteraan. Dengan meninggalkan korupsi, kita akan membantu masyarakat dan bangsa dalam meningkatkan kualitas kehidupan.

D. Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui penciptaan lagu Mars Bela Negara. Mars ini digubah oleh salah seorang musisi Indonesia yang memiliki nasionalisme, yaitu Dharma Oratmangun.
Selain itu, dalam upaya menjaga kesadaran bela negara, dibuatlah sebuah momen untuk memperingatinya. Hari yang sudah ditetapkan sebagai hari Bela Negara dipilih tanggal 19 Desember. Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006.

PENYEBAB BROKEN HOME



PENYEBAB BROKEN HOME

Penyebab utama. Setiap keluarga selalu mendambakan sebuah keluarga yang utuh dan harmonis, jauh dari pertengkaran atau perpecahan. Namun, setiap keluarga memiliki masalah dan masalah itu tidak datang begitu saja, tetapi ada penyebab-penyebabnya.

Penyebab utama terjadinya broken home, yaitu:
(a) perceraian, terjadi akibat disorientasi antara suami istri dalam membangun rumah tangga.

(b) kebudayaan bisu, ketika tidak adanya komunikasi dan dialog antar anggota keluarga.

(c) ketidakdewasaan sikap orangtua, karena orangtuahanya memikirkan diri mereka daripada anak.

(d) orangtua yang kurang rasa tanggung jawab dengan alasan kesibukan bekerja. Mereka hanya terfokus pada materi yang akan didapat dibandingkan dengan melaksanakan tanggung jawab di dalam keluarga.


Penyebab tambahan. Penyebab tambahan yang memicu terjadinya broken home, yaitu:
(a) perang dingin dalam keluarga, karena adanya perselisihan atau rasa benci.

(b) kurang mendekatkan diri pada Tuhan, yang membuat orangtua tidak dapat mendidik anaknya dari segi keagamaan.

(c) masalah ekonomi, yang tidak jarang menjadi sebab pertengkaran maupun berakhir dengan perceraian.

(d) masalah pendidikan, kurangnya pengetahuan suami ataupun istri terhadap keluarga mereka sendiri.

VARIABEL DEMOKRASI INDONESIA

Variabel demokrasi indonesia

Indonesia bisa saja telah disebut sebagai suatu negara “demokrasi”, dengan salah satu kriteria karena presidennya dipilih lansung oleh rakyat, pemilihan-demi pemilihan untuk menduduki jabatan publik telah melibatkan partisipasi rakyat banyak atau semua pihak yang ada dalam suatu komunitas baik di dalam institusi-institusi maupun dalam suatu lembaga negara. Namun kenapa negara Indonesia yang telah dikatakan sebagai negara demokrasi ternyata hasilnya selalu menjadi masalah, dimana demokrasi nasional yang telah dijalankan dengan harga yang sangat mahal, dimana untuk biaya Pemilu tahun 2009, KPU mengusulkan 2 x lipat dari biaya Pemilu tahun 2004, hingga mencapai Rp. 47,9 triliun. Sekalipun biaya tersebut disetujui, telah diyakini banyak pihak hasil Pemilu 2009 tetap saja menghasilkan para pemimpin yang dinilai kurang berkualitas, dimana sebagian besar kinerjanya tetap saja tidak bisa memuaskan rakyat banyak. Lantas apanya yang salah dalam demokrasi yang dijalankan di Indonesia selama ini ?. Kalau dilihat dari sisi pemahaman rakyat banyak peristiwa demokrasi adalah sebuah pesta rakyat, ikutan pemilihan umum atau ikutan Pimilukada atau Pilkades, di sana ikut nyoblos gambar atau simbol yang telah disosialisasikan oleh panitia Pemilu/Pemilukada, kemudian rakyat kecipratan rejeki dari team sukses yang mendatanginya dengan memenuhi permintaan untuk mengajak dirinya dan koleganya untuk mencoblos gambar atau lambang tertentu. Tidak lebih dari itu. Sehingga tidak mengherankan jika Pemilu Indonesia hanya bersifat ritual politis atau ceremonial democratie, namun proyek itu harus dijalankan karena undang-undang mengharuskannya. Dari fakta ini menunjukkan sungguh dangkal pemahaman bangsa ini dalam melaksanakan sebuah negara yang demokratis. Sehingga tidak heran ada sementara pihak yang menilai “demokrasi” yang dijalankan Indonesia selama ini telah menghasilkan fakta kehidupan rakyat yang lebih buruk dari fakta kehidupan rakyat semasa rezim “orde baru” pada masa pemerintahan Soeharto.

Secara definisi konsep, “demokrasi” dapat diartikan, adalah suatu proses penyelenggaraan system kekuasaan negara yang dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sedang secara definisi operasi, “demokrasi” dapat diukur dari, 1. bagaimana sikap dan prilaku rakyat dalam menjalankan Pemilu dengan baik; 2. bagaimana rakyat atau para wakil rakyat bermusyawarah atau bertukar-pikiran dengan baik guna merumuskan suatu keputusan politik ; 3. bagaimana bangsa ini atau para wakil rakyat (DPR) dapat mengatasi perbedaannya dengan baik tanpa harus harus menghujat pribadi sesamanya atau bagaimana sikap dan prilaku wakil rakyat dalam bermusyawarah dan menyampaikan pendapat dengan baik, santun dan beretika; 4. bagaimana hak-hak wakil rakyat (DPR) seperti hak interplasi, hak budget, hak inisiatif dan hak-hak lain dapat digunakan dan berjalan dengan baik dan tepat; 5. Bagaimana rakyat dan wakil rakyat mensikapi perbedaan yang ada, apakah orang yang berbeda pendapat dianggap musuh yang harus dibungkam dan dilenyapkan; 6. masihkan konsep “bhineka tunggal ika” benar-benar dipakai jadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; 7. apakah nasionalisme sebagian besar rakyat dan generasi muda masih mengakar pada penghormatan sejarah pergerakan perjuangan kemerdekaan negara Indonesia; sehingga dari beberapa indikator tersebut jika benar-benar telah kondusif, tentu “tidak ada lagi” terjadi anarkisme, tirani mayoritas terhadap minoritas, komplik horizontal yang bersumber dari ikatan primordialisme sempit yang tanpa disadari turut terbawa-bawa saat dijalankannya demokrasi itu. Keseluruhan itu adalah merupakan variabel untuk mengukur apakah negara kita ini benar-benar sebuah negara demokrasi sejati.

Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sebelum memberikan kontribusinya dalam system kekuasaan negara yang dalam hal ini dijalankan oleh suatu pemerintahan, disyaratkan pula harus memiliki pemahaman dan menyadari terhadap 4 (empat) hal, yaitu : 1). Rakyat (kita semua) adalah mahluk ciptaan Tuhan, sehingga harus terjalin hubungan yang baik dengan Sang Pencipta, sehingga apapun yang kita lakukan harus bertanggungjawab kepada Nya. ; 2). Bahwa rakyat (kita semua) adalah mahluk sosial, artinya konstribusi yang kita berikan dalam Pemilu tidak boleh memikirkan kepentingan diri sendiri, dan harus memikirkan nasib orang banyak.; 3). Rakyat (kita semua) harus sadar bahwa kita adalah warga dari suatu bangsa dan negara, yang oleh karenanya harus bertanggungjawab terhadap keselamatan dan keutuhan bangsa dan negara.Indonesia ; dan 4). Bahwa rakyat (kita) semua harus sadar bahwa kita adalah warga dari komunitas dunia, yang memiliki tanggungjawab sesama umat sebagai penghuni dunia apalagi dalam menyelamatkan iklim global yang mengancam keselamatan dunia. Pemahaman rakyat dari 4 (empat) hal di atas diharapkan melahirkan seleksifitas rakyat yang tinggi, dimana rakyat tidak sembarangan lagi memilih seorang pemimpin, baik Kepala Desa, Bupati, Gubernur, Presiden, para anggota DPR/MPR/DPD atau memilih seorang Pejabat apapun yang tidak berkualitas. Rakyat sebagai peserta Pemilu harus mengenal betul karakteristik dan kapabelitas calon Kepala Desa yang akan dipilihnya, mengenal betul kemampuan calon Bupati yang akan dipilihnya, begitu juga calon Gubernur dan calon Presiden yang akan memimpinnya, syukur dan lebih baik lagi rakyat juga mengenal kehidupan moralitasnya calon-calon pemimpinnya.

Oleh karena itu dalam menjalankan pesta demokrasi Panitia Pemilu (KPU atau KPUD) harus dapat mensosialisasikan kelebihan dan kekurangan para calon Pemimpin rakyat yang akan dipilih oleh rakyat. KPU atau KPUD bersama seluruh LSM yang ada harus mendidik rakyat agar tidak termakan dengan segala macam iming-iming yang tidak realisitis. Rakyat harus kebal terhadap segala macam iming-iming atau janji yang menguntungkan diri sendiri, dan demi menghormati kepentingan bangsa dan negara, rakyat tidak lagi bersedia menerima uang, fasilitas dan segala macam pemberian yang membuat dia tidak bisa berpikir jernih dalam menentukan pilihannya. Rakyat dituntut harus lebih banyak mendengar dan melihat fakta apa saja yang telah terjadi di negara ini yang membuat bangsa Indonesia ini terpuruk di segala bidang. Apakah itu terpuruk dalam bidang ekonomi, moralitas yang rendah, penegakan hukum yang rusak, indisipliner berlalu lintas, kerusakan lingkungan yang parah, bencana demi bencana yang terjadi setiap hari sebagai akibat sikap dan prilaku bangsa dan salah urusnya pemerintahan dan negara Indonesia ini. Atas dasar pemahaman semacam inilah diharapkan rakyat akan mempu membangun sikap demokratis dan prilaku demokratis yang baik yang benar-benar dapat memberikan kontribusi positip bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia ke depan. Dari prilaku demokratis inilah tentu diharapkan tidak akan ada lagi kita temui segala bentuk demonstrasi-demonstrasi atau yel-yel dalam rangka menyampaikan tuntutannya yang diiringi dengan adanya pengrusakan atau anarkisme, yang mencerminkan masyarakat Indonesia berwatak/bermental bar-barian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara yang demokratis.

HUKUM PIDANA

Hukum pidana

Hukum pidana merupakan suatu peraturan yang menentukan segala perbuatan apapun yang dilarang dan termasuk dalam katgori tindak pidana atau kriminal, serta menentukan sebuah hukuman yang pantas bagi pelakunya sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.

Menurut pendapat dari Sudarsono, menurut prinsip yang berlaku Hukum Pidana didefinisikan sebagai segala sesuatu yang mengatur tentang kejahatan dan semua pelanggaran terhadap aspek kepentingan umum serta akibat dari perbuatan yang dilakukan akan diancam dengan pidana yang merupakan merupakan bentk hukuman yang bersifat penderitaan.


Hukum Pidana

Hukum Pidana
Dengan adanya definisi hukum pidan tersebut, maka hukum pidana tidak pernah mengadakan adanya norma hukum yang berlaku secara sendiri, namun sudah terbawa pada norma yang lain dan pada sanksi pidana. Sebuah sanksi pidana diadakan untuk lebih menguatkan norma-nrma yang ada di masyarakat dapat ditaati oleh semua pihak, seperti contoh norma agama dan kesusilaan. Hukuman pidana juga dimaksudkan untuk memberikan rasa penyesalan terhadap pelaku tindak pidana agar nantinya dapat jera dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.

Sumber dari Hukum Pidana sendiri dikategorikan atas sumber hukum secara tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.Di negara Indonesia belum memiliki adanya Kitab Undang-Undang yang secara khusus menangani masalah Hukum Pidana, sehingga keberadaan dari peraturan atau Undang-Undang tersebut sangatlah diperlukan. Saat ini Indonesia hanya menggunakan Undang-Undang warisa dari penjajah belanda untuk menentukan hukuman dari tindak pidana yang ada.

Hal ini tentu menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu untuk menciptakan hukum sendiri dan masih mengandalkan negara lain. Ketentuan-ketentuan yang mengulas tentang Hukum Pidana, selain terdapat pada Undang-Undang Hukum Pidana dan juga UU Khusus mengenai masalah pidana, juga terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya sesuai dengan ketetapan dari badan legislatif, antara lain UU. No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1999, dan juga UU No. 19 Tahun 2002. Semua peraturan perundang-undangan tersebut pada dasarnya memang menangani masalah pidana, namun sasaran dari pelaksanaannya yang berbeda. Di Indonesia setiap tindak pidana akan diberi hukuman penjara, terkecuali jika tindak pidana yang dilakukan masuk dalam kategori kejahatan tingkat tinggi akan mendapat hukuman pidana seumur hidup atau bahkan bisa dihukum mati sebagai resiko tebesarnya. Tingkat kejahatan memang berbeda-beda tergantung dari kerugian material dan kerugian fisik yang dialami oleh korban.


Penetapan Hukum Pidana tidaklah mudah, harus berdasarkan asas-asas tertentu agar hukuman yang diberikan dapat sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Berikut ini adalah beberapa asas dalam pembuatan hukum pidana di Indonesia antara lain :

Asas Legalitas, tidak akan ada perbuatan akan dianggap sebagai tindak pidana dan nantinya akan mendapatkan hukuman pidana kecuali jika terdapat aturan pidana khusus dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah berlaku sebelum tindakan tersebut dilakukan. Hal ini merupakan isi yang terkandung dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP. Jika sesaat setelah tindakan tersebut dilakukan terdapat perubahan didalam Peraturan Perundang-Undangan yang digunakan sebagai acuan, maka ketetapan hukuman dipakai untuk melakukan hukuma pidana adalah aturan yang dianggap paling ringan dalam pemberian sanksinya bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana. Hal tersebut sesuai dengan isi dari Pasal 1 Ayat (2) KUHP.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Dalam menetapkan sebuah hukuman pidana terhadap orang yang telah melakukan perbuatan tindak pidana, maka hukuman dapat dijalankan jika terdapat suatu unsur kesalahan pada diri orang yang melakukan tindakan pidana tersebut.
Asas Teritorial, Asas Teritorial ini memiliki arti bahwa setiap ketentuan hukum pidana di negara Indonesia akan dapat berlaku jika semua peristiwa tindak pidana yang terjadi berada di dalam daerah yang secara hukum dan secara fisik menjadi wilayah teritorial dari negara Indonesia, termasuk juga segala jenis kapal yang mengibarkan bendera negara Indonesia, pesawat terbang milik perusahaan di Indonesia, dan gedung perwakilan kedutaan negara Indonesia yang berada di wilayah negara lain.
Asas Nasionalitas yang bersifat Aktif, Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan hukuman pidana di negara Indonesia akan dapat berlaku dan dijalankan untuk semua warga negara indonesia (WNI) yang melakukan sebuah tindak pidana dimana pun ia berada asalkan masih berada di wilayah teritorial negara Indonesia.
Asas Nasionalitas Pasif, memiliki arti bahwa setap ketentuan hukum pidana di negara Indonesia akan dapat berlaku dan dijalankan untuk setiap tindak pidana yang dapat mengakibatkan adanya kerugian terhadap kepentingan dari negara.

RUPIAH DAN DOLLAR

Kenapa Rupiah Melemah dan Dollar Naik Terus

Kenapa rupiah melemah dan dollar naik terus? Mungkin itulah pertanyaan yang dialami oleh banyak orang terutama pengusaha dan investor. Memang, beberapa bulan belakangan ini rupiah cenderung melemah dan sebaliknya dollar menguat. Terkait kondisi finansial ini, pemerintah cepat tanggap dalam merespon rupiah yang terus melemah dengan mengeluarkan 4 kebijakan yang bertujuan menyelamatkan ekonomi bangsa kita. 4 kebijakan itu adalah:
kenapa rupiah melemah.
– Perbaikan neraca transaksi perjalanan
– Menjaga nilai tukar rupiah, dan pemberian insentif
– Menjaga daya beli masyarakat
– Menjaga tingkat inflasi

Melemahnya rupiah ini berlangsung sejak awal 2012 lalu, jadi sudah hampir 2 tahun. Ekonom pasar uang Farial Anwar mengatakan, “Saya sangat prihatin dengan kondisi nilai tukar rupiah saat ini. Sebenarnya ini terjadi anomali di saat perekonomian Indonesia positif, namun rupiah malah terus melemah,” .


Terkait hal ini, berbagai analisis beredar tentang penyebab rupiah yang melemah dan dollar naik terus. Salah satu yang menjadi penyebab utama adalah permintaan dollar AS yang sangat tinggi di pasar. Sesuai dengan hukum dasar ekonomi jika permintaan naik maka nilai nya pun ikut naik. Hal ini diperparah dengan ketidaktersedianya dollar AS untuk mencukupi kebutuhan pasar akibat dari Federal Reserve, atau bank Federal Amerika yang mengurangi stimulus moneter, yang memicu masyarakat memborong dollar.

Selain hal tersebut, dari pihak pemerintah Amerika, cenderung menahan asetnya dan tidak mau melepas ke pasar.

Hal diatas adalah faktor luar atau eksternal kenapa rupiah melemah dan dollar naik terus. Sedangkan faktor internal atau dalam negeri, menurut banyak ahli ekonomi ada banyak hal. Salah satunya adalah adanya isu redenominasi yang kurang disosialisasikan sehingga membuat pasar panik. Masyarakat menganggap bahwa redenominasi sama dengan sanering atau pemotongan nilai mata uangnya. Padahal, redenominasi ini hanya penyederhanaan nilai mata uang yang kini masih terlalu besar.

Faktor lain yang menjadikan rupiah melemah adalah neraca perdagangan yang terus defisit karena salah satunya dipengaruhi oleh impor migas besar dan harga minyak mentah yang terus naik. Defisit anggaran terjadi karena asumsi pemerintah pada 2013 bahwa nilai tukar rupiah sekitar Rp 9.300 per dollar AS. Padahal saat ini sudah menyentuh level Rp12.000 per dolar Amerika Serikat.


Apakah akibat rupiah yang melemah dan dollar naik terus ini akan membuat kita kembali menghadapi krisi moneter seperti di tahun 1998? Menurut beberapa pakr ekonomi, hal ini merupakan sentimen jangka pendek karena pengaruh terbesar adalah faktor eksternal sedangkan faktor internal karena anggaran yang masih defisit.

Ternyata, bukan Indonesia saja yang mengalami penurunan nilai mata uang, beberapa negara di Asia seperti Thailand bahkan menyatakan dalam situasi kritis.

Sepertinya rupiah akan terus melemah atau setidaknya seperti nilai saat ini sampai beberapa bulan kedepan karena situasi dalam negeri yang tidak stabil memasuki musim pemilu 2014.

Sebagai warga negara kita hanya bisa bekerja yang terbaik dan berdoa supaya bisa segera keluar dari situasi ini.

PELANGGARAN HAM DI SOSIAL MEDIA

Pelanggaran HAM di Sosial Media

Sekarang ini sudah banyak kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di sekitar kita. Tidak hanya itu, pelanggarnyapun semakin banyak. Kali ini, saya tidak akan membahas tentang pelanggaran HAM yang berat, atau jarang didengar. Pelanggaran HAM ini cukup simple, tapi sudah banyak dilanggar, terutama oleh anak muda. Ya, saya akan membahas pencemaran nama baik di social media yang berhubungan dengan pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE.

Sosial media. Siapa yang asing dengan nama itu? Tentu semua orang sudah mengerti, bahkan sudah banyak jenis-jenis social media. Mulai dari Twitter, Facebook, Path, dll. Sosial media memang sudah lama marak di kalangan anak muda sampai orang dewasa. Hampir setiap kalangan mempunyai beberapa akun social media. Sosial media mempunyai banyak fungsi, namun yang terpenting, social media berguna untuk menghubungkan seseorang dari daerah yang lain (daerah yang jauh) dengan daerah yang satu. Intinya berguna sebagai ‘alat’ komunikasi. Tapi, banyak kalangan (terutama anak muda) yang salah mempergunakan fungsi dari media social tersebut. Yang tadinya untuk berkomunikasi, malah mereka gunakan sebagai tempat untuk mencurahkan kekesalan atau emosi mereka yang bahkan menggebu-gebu. Sehingga akhirnya timbul masalah. Masalah? Ya, karena selain melontarkan emosi/kekesalan mereka, secara tidak sadar mereka juga kerap mencemari nama baik orang lain atau menjelek-jelekan nama orang lain. Oh iya, mengapa saya menganggap itu adalah salah satu pelanggaran HAM? Karena intinya, kasus tersebut, sudah banyak orang/pihak yang merasa dirugikan, begitu juga dengan hinaan atau kalimat yang tidak enak untuk dibaca. Simaklah contoh kejadian pelanggaran HAM berikut ini..

Tidak usah jauh-jauh mencari contoh dari pelanggaran tersebut, sekarang kita sedang ‘sibuk’ dengan kasus Florence Sihombing. Florence yang tercatat sebagai salah satu mahasiswi UGM (Universitas Gajah Mada) secara blak-blakkan sudah menghina/mencemari nama Daerah Istimewa Yogyakarta. Mahasiswi S2 tersebut akhirnya ada di tahan polisi sejak Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB dan sedang di proses secara hukum. Penahanan dilakukan lantaran Florence tidak kooperatif. Pertimbangan lain, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Ini hanya langkah antisipasi saja. Jika sampai melarikan diri atau merusak barang bukti, maka akan menghambat proses hukumnya,” katanya. Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor. Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosila “Path” dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.

Pelanggaran HAM seperti itu perlu ditindaklanjuti. Polisi dan warga setempat harus lebih tegas jika ada kasus seperti itu. Kita harus lebih memperketat Undang-Undang yang sudah ada. Jika kita tidak menegakkan UU ITE, maka pelanggaran HAM seperti di atas otomatis tidak dapat ditegakkan. Dan jika kita tidak menegakkan UU ITE, kelak akan banyak kasus pelanggaran-pelanggaran HAM seperti yang dialami oleh Florence Sihombong. Akan semakin banyak anak-anak muda yang mem-posting kemarahan, kekesalan, kekecewaan, bahkan melontarkan kata-kata kasar dan kotor di social media. Padahal, di social media, semua orang dapat mengakesnya dengan mudah sehingga mudah juga untuk menuai kontroversi. Selain itu juga dapat menimbulkan kemarahan di orang yang merasa namanya tersangkut pautkan atau dihina oleh seseorang dari postingannya di social media.

Berbeda jika kita menegakkan dan menindak lanjuti kasus tersebut. Terlebih jika kita memberikan pengarahan pada anak muda untuk supaya tidak terlalu sering menghabiskan waktu di social media. Jika mereka sering menggunakan social media, sebaiknya tidak seharusnya mereka mengunggkapkan apa yang sedang mereka rasakan. Apalagi mengunggapkan kekecewaan, bahkan kata-kata kotor yang tidak patut untuk dicontoh. Penegakkan sangat perlu. Agar ke depannya, tidak ada yang berani melanggar atau mengulanginya lagi. Tentu saja, supaya mereka bisa ‘berpikir sebelum menulis sesuatu’ di social media.

Banyak cara untuk menegakkan pelanggaran HAM di social media, salah satunya dengan memberi masukan atau penyuluhan kepada anak-anak muda. Tidak harus dari sekolah atau lembaga yang lain, cukup dengan saran/bimbingan dari keluarga/orang tua pasti mereka semua akan tahu bagaimana cara membatasi diri. Tapi sejujurnya, cara yang paling jitu adalah dari diri kita sendiri. Bagaimana cara kita mengatur diri kita sendiri, mengatur emosi, dan cara berpikir kita (sudah dewasa atau belum). Jika belum, maka yang akan terjadi akan sama dengan kasus Florence. Banyak yang bilang bahwa Florence belum cukup dewasa dalam hal mengontrol emosi. Maka dari itu, peranan keluarga dan diri kita sendiri sangat penting. Terlebih peranan iman yang kita pegang kuat.

Saya punya solusi yang lain. Solusi yang ini tidak terlalu rumit. Yang perlu kalian lakukan adalah menyibukan diri. Entah itu menyibukan diri dengan kegiatan di sekolah atau di luar sekolah, asal kegiatan itu positif dan bermanfaat. Semakin banyak kegiatan yang kita ikuti, maka akan banyak manfaat dan pengetahuan yang kita dapat. Namun jika tidak, bukannya malah dapat manfaat dan pengetahuan, kita malah dapat ancaman dari pihak-pihak lain akibat tidak bisa menjaga perkataan di social media. Sehingga banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan

Sumber: googleweblight.com/?lite_url=http://www.kompasiana.com/elzavridya/pelanggaran-ham-di-sosial-media_54f5e31fa33311e4748b4577&ei=LtaaIjsl&lc=id-ID&s=1&m=118&ts=1448951408&sig=ALL1Aj6_0bw8I14WsaooFvpOBjLK2IETVQ

BUDAYA DEMOKRASI DI SEKOLAH

BUDAYA DEMOKRASI di Lingkungan Sekolah

“Budaya Demokrasi Pendidikan di Lingkungan Sekolah”

Demokratisasi artinya proses menuju demokrasi. Demokratisasi pendidikan mengandung arti, proses menuju demokrasi di bidang pendidikan. Disamping unsur kebebasan dalam berinteraksi, demokratisasi pendidikan juga mensyarakatkan komunikasi yang dialogis dengan dua aspek yang inhern, yaitu :

1. Komunikasi berlagsung ke segala arah, dan bukan hanya bersifat satu arah yaitu dari pendidik ke peserta didik (top down)
2. Arus komunikasi berlangsung secara seimbang, yakni antara pendidik dan peserta didik dan juga antar peserta didik.

Sehingga pada akhirnya, model komunikasi berlangsung secara 3 arah (pendidik – peserta didik-antar peserta didik), maka sumber belajar bukan hanya terletak pada pendidik melainkan juga peserta didik dan pengajaran tidak melulu bersifat top- down, namun perlu diimbangi dengan bottom-up.

Adapun inti dari demokrasi adalah kebebasan, persamaan hak, keadilan musyawarah dan tanggung jawab. Demokratisasi pendidikan merupakan proses pembelajaran seluruh civitas akademika untuk memajukan pendidikan. Kalau dalam politik ada rakyat, maka dalam pendidikan ada peserta didik.
Pendidikan yang demokratis berarti melibatkan murid secara aktif dalam seluruh proses pendidikannya (student- centersed-student active learning). Bukan sebaliknya, berpola top down, yakni berpusat pada guru (teacher centered) sehingga murid berperan sebagai objek didik, atau sebagaimana dikatakan oleh paulo freire dengan istilah banking syistem education atau pendidik gaya bank dimana murid didibaratkan sebagai celengan yang bersifat koin.

Adapun bentuk – bentuk demokrasi pendidikan adalah:
1. kebebasan bagi pendidik dan peserta didik yang maksudnya kebebasannya meliputi kebebasan berkarya, mengembangkan potensi dan berpendapat

2. persamaan peserta didik dalam pendidikan dimana peserta didik yang masuk di Lembaga pendidikan tidak ada perbedaan derajat atau martabat, karena penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan dari pendidik

3. penghormatan akan martabat individu dalam pendidikan, misalnya pendidik dalam memberikan hukuman kepada peserta didik harus yang bersifat mendidik karena dengan cara demikian akan tercipta situasi dan kondisi yang demokratis dalam proses belajar mengajar

Pendidikan yang demokratis menerapkan sistem andragogi. Sistem ini menuntut keaktifan siswa untuk berbuat (learning by doing). Di sini murid diberi umpan dan kail, kemudian dibimbing untuk mencari ikan sendiri. Jadi bukan langsung diberi ikan tanpa proses pemancingan. Proses pendidikan yang menekankan pentingnya nilai-nilai kebebasan dan demokrasi inilah yang menjadikan pendidikan bernuansa humanis. Perlakuannya menggunakan pendekatan humanistik.

Kebebasan menimbulkan kreativitas. Kreativitas merupakan proses mental dan kemampuan tertentu untuk “mencipta”. Kreativitas adalah proses pemikiran terhadap sesuatu masalah yang darinya dapat dihasilkan gagasan baru yang sebelumnya tak terpikirkan. Kreativitas juga berarti sebagai proses interaktif antara individu dengan lingkungannya.

Seseorang yang kreatif dapat terlihat dari kemampuannya mengatasi masalah (problem sensitivity), mampu menciptakan ide alternatif untuk memecahkan masalah (idea fluency), mampu memindahkan ide dari satu pola pikir ke pola pikir yang lain (idea flexibility). Orang yang kreatif pun dapat dilihat dari kemampuannya untuk menciptakan ide yang asli (idea originality). Seluruh kemampuan pengembangan ide dan sensitivitas terhadap persoalan yang merupakan ciri kreatif tersebut tak dapat terbentuk bilamana dalam diri seseorang terjadi tekanan dan pembatasan atas kebebasannya.

Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :

a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara
h. Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.

Sekolah merupakan tonggak dasar penanaman budaya demokrasi bagi generasi penerus bangsa, karena di sinilah mereka bertemu dengan berbagai macam pikiran-pikiran, watak, karakter, budaya, dan agama. Sekolah sebagai lembaga pendidikan memiliki peran utama dalam menumbuhkan budaya demokrasi di kalangan pelajar. Oleh karena itu, sekolah harus menampilkan budaya demokratis dalam pengelolaan pendidikannya. Sekolah juga menjadi tempat anak mengenal, mengetahui, dan melaksanakan perilaku demokratis. Teori mengenai demokrasi diajarkan di sekolah. Anak juga dapat menerapkan teori yang telah dipelajari di sekolah

Adapun contoh pelaksanaan budaya demokrasi di lingkungan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Pemilihan organisasi sekolah dan kelas dengan musyawarah
2. Pembagian tugas piket yang merata
3. Interaksi dan komunikasi yang lancar antara guru, siswa, dan orang di lingkungan sekolah
4. Pelaksanaan upacara dengan bergantian
5. Menghadiri acara yang diadakan sekolah
6. Ikut berpartispasi dalam OSIS
7. Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
8. Memberikan usul, saran, dan pesan kepada pihak sekolah
9. Menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
10. Hadir disekolah tepat waktu
11. Membayar SPP atau iuran wajib sekolah
12. Menggunakan waktu istirahat untuk kegiatan yang positif
13. Menghindari perkataan yang menyakitkan hati guru atau teman
14. Tidak membuat gaduh ketika pelajaran berlangsung

Dalam Pelaksanaan budaya demokrasi yang umumnya diterapkan di sekolah adalah melalui wadah Organisasi OSIS, pemilihan kepengurusan OSIS. Dimana OSIS adalah suatu wadah organisasi yang diperuntukkan untuk siswa. Dimana hal tersebut merupakan salah satu bentuk dari pembelajaran nyata dalam berpolitik secara demokratis pada tataran sekolah. Pelaksanaan pemilihan kepengurusan OSIS sudah menerapkan budaya demokrasi dengan baik. Hal ini terlihat dari pelaksanaan pemilihan yang berasaskan luber dan jurdil serta pelaksanaan yang mencerminkan kultur/ budaya demokrasi.

Disamping itu dalam sistem pemilihan kepengurusan OSIS adalah adanya keleluasaan untuk mengemukakan pendapat pada saat musyawarah. Adapun juga dalam setiap kegiatan OSIS pasti akan terjalin kerjasama yang baik antar siswa dengan siswa dan antara siswa dengan sekolah, terjalinnya interaksi antara siswa dengan guru seperti :

ketika tahun ajaran baru, dimana setiap sekolah – sekolah mengadakan kegiatan masa orientasi siswa (MOS) dan yang mengurusi selama kegiatan tersebut berlangsung biasanya adalah anak – anak OSIS, disamping itu juga dalam OSIS ada berbagai seksi-seksi seperti seksi PHBI dan sebagaianya yang mana setiap seksi-seksi menjalankan kegiatannya masing-masing yang berbeda antara satu seksi dengan seksi lainya. Dalam membahas setiap kegiatan itu anggota OSIS akan berunding dengan pihak guru sehingga akan ada interaksi langsung antara siswa dan guru.
Dalam kegiatan organisasi, setiap pengambilan keputusan pun hendaknya dilakukan dengan menerapkan budaya demokratis. Permusyawaratan hendaknya dijalankan dengan tertib, teratur, dan menampung semua aspirasi peserta musyawarah. Di dalam musyawarah, hendakya diutamakan upaya mencapai kesepakatan, agar dapat diterima oleh semua pihak.

Pengendalian diri juga menjadi unsur penting dari budaya demokrasi. Karena itu, sama halnya dengan demokrasi, sikap mengendalikan diri diri juga harus menjadi jalan hidup, atau prinsip yang menjiwai tindakan kita dalam segala bidang kehidupan. Sikap mengendalikan diri juga dapat dipelajari, dibiasakan dan perlu untuk kita kembangkan. Kita perlu belajar secara sungguh-sungguh dan berupaya keras membiasakan diri agar selalu bersikap dan berperilaku terkendali.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwasanya Sekolah merupakan tonggak dasar penanaman budaya demokrasi bagi generasi penerus bangsa, karena di sinilah mereka bertemu dengan berbagai macam pikiran-pikiran, watak, karakter, budaya, dan agama. Melalui OSIS yang merupakan wadah organisasi yang diperuntukkan untuk siswa dan dalam kegiatan OSIS sendiri itu sudah bisa mencerminkan kultur budaya demokrasi khususnya dalam ruang lingkup sekolah.

TIPS MENGATUR WAKTU

10 Tips Manajemen Waktu:


1. Menguasai daftar hal-hal yang harus anda lakukan (to-do lists)

To-do lists yang baik dan efisien haruslah mencakup tugas-tugas dan kegiatan anda saat ini serta tugas-tugas yang harus diselesaikan dalam waktu dekat. Untuk setiap item dalam daftar, anda harus menentukan kapan dan berapa banyak waktu yang anda butuhkan untuk menyelesaikannya. Tugas yang berulang dapat direncanakan untuk hari-hari tertentu di mana anda memiliki waktu yang tepat untuk menyelesaikannya.

Anda tidak boleh meremehkan pentingnya perencanaan tugas-tugas anda. Sebuah rencana yang baik dan akurat dapat memberikan anda kontrol yang besar dari waktu anda. Anda harus menyadari apa yang terpenting bagi anda dan menempatkannya pada urutan atas di daftar anda.

2. Buat rencana SMART (Specific-Measureable-Achievable-Reasonable-Timeline)

Rencanakan tugas yang paling sulit di awal setiap minggu sehingga anda akan lebih santai menjelang akhir minggu dan sebelum akhir pekan. Tugas yang sulit lebih baik dijadwalkan di awal minggu (Senin atau Selasa), sementara tugas-tugas yang lebih mekanis atau rutin di sekitar pertengahan minggu, dan mendekati akhir minggu (Kamis dan Jumat) waktu anda bisa sedikit lebih bebas dan santai karena di kedua hari ini telah menumpuk kelelahan dan stres sebagai akibat dari pekerjaan di hari-hari sebelumnya.

3. Belajarlah untuk mengatur prioritas anda

Anda harus belajar bagaimana secara efisien mengatur prioritas-prioritas anda. Tugas yang paling penting harus berada di peringkat lebih tinggi dalam daftar. Cobalah untuk menerapkan prinsip Pareto di mana 80 % dari prestasi anda dihasilkan dengan melakukan 20 % usaha anda. Dengan kata lain, cobalah untuk bekerja cerdas dan sederhana. Jangan mengabaikan tugas-tugas penting anda untuk mencapai hasil yang tidak signifikan.

4. Kunci manajemen waktu yang sukses adalah delegasi

Kunci sukses manajemen waktu adalah delegasi. Jangan mencoba untuk menyelesaikan semua tugas sendirian. Kenali mana tugas yang dapat diselesaikan oleh orang lain dan delegasikan pekerjaan tersebut kepada mereka. Ini adalah satu-satunya cara dimana anda dapat memiliki waktu yang diperlukan untuk menangani tugas-tugas yang benar-benar penting bagi anda. Pada saat yang sama, apa yang anda pilih untuk dikerjakan, lakukanlah dengan benar pertama kalinya demi menghemat waktu karena mengerjakan pekerjaan berulang. Pengalaman menunjukkan bahwa waktu yang anda perlukan untuk mengulang pekerjaan anda akan lebih banyak dihabiskan dibanding waktu yang anda perlukan untuk mengerjakan pekerjaan secara benar dari awal. Delegasi adalah seni yang dapat memberikan banyak manfaat bagi orang-orang yang harus melakukan banyak kegiatan.

5. Jangan takut untuk mengatakan ‘TIDAK’

Anda harus belajar untuk sekali-sekali mengatakan TIDAK dan menolak tugas-tugas yang tidak dapat anda lakukan. Jika anda kehabisan waktu dan merasa stres, maka lebih baik untuk menolak undangan pergi makan siang atau makan malam keluarga. Anda harus menyadari bahwa anda tidak dalam kewajiban untuk mempersingkat segalanya dalam sekejap. Anda harus belajar untuk memilih tugas yang anda benar-benar ingin lakukan atau yang perlu diselesaikan.


6. Membagi tugas yang panjang dalam kegiatan yang lebih kecil

Teknik lain yang akan membantu anda dalam manajemen waktu adalah dengan memecah tugas-tugas panjang yang biasanya anda tidak ingin melakukannya atau terlalu sulit menjadi beberapa kegiatan yang lebih kecil dan lebih mudah dikelola. Ini akan mengelola baik stres maupun waktu anda. Anda misalnya, dapat meluangkan waktu 10 menit setiap hari untuk bekerja pada tugas yang tidak menyenangkan atau panjang. Dengan menggunakan pendekatan ini, secara bertahap anda akan memiliki beberapa kemajuan, anda akan merasa lebih baik dan pada akhirnya anda akan dapat menyelesaikan aktifitas dengan cepat daripada terus menerus menunda hal tersebut.

7. Perfeksionisme membutuhkan waktu

Anda harus mencoba menghindari kesempurnaan. Berkutat tanpa akhir dalam mencari kesempurnaan untuk hal-hal sepele adalah buang-buang waktu dan tidak akan memberikan anda cukup waktu untuk menangani tugas-tugas yang lebih berguna dan mungkin lebih menyenangkan.

8. Kenali waktu dimana anda lebih produktif

Adalah normal bahwa kinerja Anda tidak sama sepanjang waktu. Ada saat-saat dimana anda lebih produktif sementara di saat lain produktivitas anda menurun karena berbagai alasan. Fase ini dapat terjadi pada hari yang sama. Dengan asumsi bahwa anda bekerja 8 jam sehari, ini memberi anda sekitar 1.800 jam kerja per tahun. Temukan periode waktu dimana anda lebih produktif dan di saat tersebut cobalah untuk menangani tugas yang paling sulit.

9. Cobalah untuk tidak menunda hal-hal untuk nanti

Anda perlu belajar untuk mengatasi setiap tugas dan masalah ketika perlu ditangani. Cobalah untuk tidak menunda kegiatan untuk lain waktu, karena di bawah tekanan waktu anda lebih mungkin untuk melakukan kekeliruan dan mengambil keputusan yang salah.

10. Hindari hal-hal yang dapat mengalihkan perhatian anda

Selama jam kerja, cobalah untuk menemukan saat-saat di mana tidak ada yang bisa mengganggu anda melakukan aktivitas. Jika anda memiliki kebijakan pintu terbuka, anda mungkin harus menutupnya sesekali. Jika seseorang datang ke kantor anda ketika anda memiliki tugas yang harus diselesaikan, tolaklah secara lembut permintaannya dan jadwalkan waktu lain untuk bertemu dengan mereka.