Minggu, 06 Desember 2015

PELANGGARAN HAM DI SOSIAL MEDIA

Pelanggaran HAM di Sosial Media

Sekarang ini sudah banyak kasus-kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di sekitar kita. Tidak hanya itu, pelanggarnyapun semakin banyak. Kali ini, saya tidak akan membahas tentang pelanggaran HAM yang berat, atau jarang didengar. Pelanggaran HAM ini cukup simple, tapi sudah banyak dilanggar, terutama oleh anak muda. Ya, saya akan membahas pencemaran nama baik di social media yang berhubungan dengan pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE.

Sosial media. Siapa yang asing dengan nama itu? Tentu semua orang sudah mengerti, bahkan sudah banyak jenis-jenis social media. Mulai dari Twitter, Facebook, Path, dll. Sosial media memang sudah lama marak di kalangan anak muda sampai orang dewasa. Hampir setiap kalangan mempunyai beberapa akun social media. Sosial media mempunyai banyak fungsi, namun yang terpenting, social media berguna untuk menghubungkan seseorang dari daerah yang lain (daerah yang jauh) dengan daerah yang satu. Intinya berguna sebagai ‘alat’ komunikasi. Tapi, banyak kalangan (terutama anak muda) yang salah mempergunakan fungsi dari media social tersebut. Yang tadinya untuk berkomunikasi, malah mereka gunakan sebagai tempat untuk mencurahkan kekesalan atau emosi mereka yang bahkan menggebu-gebu. Sehingga akhirnya timbul masalah. Masalah? Ya, karena selain melontarkan emosi/kekesalan mereka, secara tidak sadar mereka juga kerap mencemari nama baik orang lain atau menjelek-jelekan nama orang lain. Oh iya, mengapa saya menganggap itu adalah salah satu pelanggaran HAM? Karena intinya, kasus tersebut, sudah banyak orang/pihak yang merasa dirugikan, begitu juga dengan hinaan atau kalimat yang tidak enak untuk dibaca. Simaklah contoh kejadian pelanggaran HAM berikut ini..

Tidak usah jauh-jauh mencari contoh dari pelanggaran tersebut, sekarang kita sedang ‘sibuk’ dengan kasus Florence Sihombing. Florence yang tercatat sebagai salah satu mahasiswi UGM (Universitas Gajah Mada) secara blak-blakkan sudah menghina/mencemari nama Daerah Istimewa Yogyakarta. Mahasiswi S2 tersebut akhirnya ada di tahan polisi sejak Sabtu (30/8/2014) pukul 14.00 WIB dan sedang di proses secara hukum. Penahanan dilakukan lantaran Florence tidak kooperatif. Pertimbangan lain, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Kokot Indarto, adanya kekhawatiran terlapor melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Ini hanya langkah antisipasi saja. Jika sampai melarikan diri atau merusak barang bukti, maka akan menghambat proses hukumnya,” katanya. Dalam laporan itu, Florence diduga melanggar pasal 27 (3) dan 28 (2) UU ITE tentang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/mentransmisikan dan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Kejadian itu bermula, pada 27 Agustus 2014, Florence bermaksud membeli BBM di SPBU Lempuyangan. Florence yang mengendarai sepeda motor mengambil posisi antrean mobil, bukan di jalur sepeda motor, sehingga diperingatkan aparat TNI yang sedang bertugas dan petugas SPBU juga tidak mengisi kendaraan terlapor. Setelah itu Florence mengungkapkan kekesalan di media sosila “Path” dengan kata-kata makian terhadap masyarakat Yogyakarta dan mengandung unsur pencemaran nama baik warga Yogyakarta.

Pelanggaran HAM seperti itu perlu ditindaklanjuti. Polisi dan warga setempat harus lebih tegas jika ada kasus seperti itu. Kita harus lebih memperketat Undang-Undang yang sudah ada. Jika kita tidak menegakkan UU ITE, maka pelanggaran HAM seperti di atas otomatis tidak dapat ditegakkan. Dan jika kita tidak menegakkan UU ITE, kelak akan banyak kasus pelanggaran-pelanggaran HAM seperti yang dialami oleh Florence Sihombong. Akan semakin banyak anak-anak muda yang mem-posting kemarahan, kekesalan, kekecewaan, bahkan melontarkan kata-kata kasar dan kotor di social media. Padahal, di social media, semua orang dapat mengakesnya dengan mudah sehingga mudah juga untuk menuai kontroversi. Selain itu juga dapat menimbulkan kemarahan di orang yang merasa namanya tersangkut pautkan atau dihina oleh seseorang dari postingannya di social media.

Berbeda jika kita menegakkan dan menindak lanjuti kasus tersebut. Terlebih jika kita memberikan pengarahan pada anak muda untuk supaya tidak terlalu sering menghabiskan waktu di social media. Jika mereka sering menggunakan social media, sebaiknya tidak seharusnya mereka mengunggkapkan apa yang sedang mereka rasakan. Apalagi mengunggapkan kekecewaan, bahkan kata-kata kotor yang tidak patut untuk dicontoh. Penegakkan sangat perlu. Agar ke depannya, tidak ada yang berani melanggar atau mengulanginya lagi. Tentu saja, supaya mereka bisa ‘berpikir sebelum menulis sesuatu’ di social media.

Banyak cara untuk menegakkan pelanggaran HAM di social media, salah satunya dengan memberi masukan atau penyuluhan kepada anak-anak muda. Tidak harus dari sekolah atau lembaga yang lain, cukup dengan saran/bimbingan dari keluarga/orang tua pasti mereka semua akan tahu bagaimana cara membatasi diri. Tapi sejujurnya, cara yang paling jitu adalah dari diri kita sendiri. Bagaimana cara kita mengatur diri kita sendiri, mengatur emosi, dan cara berpikir kita (sudah dewasa atau belum). Jika belum, maka yang akan terjadi akan sama dengan kasus Florence. Banyak yang bilang bahwa Florence belum cukup dewasa dalam hal mengontrol emosi. Maka dari itu, peranan keluarga dan diri kita sendiri sangat penting. Terlebih peranan iman yang kita pegang kuat.

Saya punya solusi yang lain. Solusi yang ini tidak terlalu rumit. Yang perlu kalian lakukan adalah menyibukan diri. Entah itu menyibukan diri dengan kegiatan di sekolah atau di luar sekolah, asal kegiatan itu positif dan bermanfaat. Semakin banyak kegiatan yang kita ikuti, maka akan banyak manfaat dan pengetahuan yang kita dapat. Namun jika tidak, bukannya malah dapat manfaat dan pengetahuan, kita malah dapat ancaman dari pihak-pihak lain akibat tidak bisa menjaga perkataan di social media. Sehingga banyak pihak-pihak yang merasa dirugikan

Sumber: googleweblight.com/?lite_url=http://www.kompasiana.com/elzavridya/pelanggaran-ham-di-sosial-media_54f5e31fa33311e4748b4577&ei=LtaaIjsl&lc=id-ID&s=1&m=118&ts=1448951408&sig=ALL1Aj6_0bw8I14WsaooFvpOBjLK2IETVQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar