Hukum pidana
Hukum pidana merupakan suatu peraturan yang menentukan segala perbuatan apapun yang dilarang dan termasuk dalam katgori tindak pidana atau kriminal, serta menentukan sebuah hukuman yang pantas bagi pelakunya sesuai dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara.
Menurut pendapat dari Sudarsono, menurut prinsip yang berlaku Hukum Pidana didefinisikan sebagai segala sesuatu yang mengatur tentang kejahatan dan semua pelanggaran terhadap aspek kepentingan umum serta akibat dari perbuatan yang dilakukan akan diancam dengan pidana yang merupakan merupakan bentk hukuman yang bersifat penderitaan.
Hukum Pidana
Hukum Pidana
Dengan adanya definisi hukum pidan tersebut, maka hukum pidana tidak pernah mengadakan adanya norma hukum yang berlaku secara sendiri, namun sudah terbawa pada norma yang lain dan pada sanksi pidana. Sebuah sanksi pidana diadakan untuk lebih menguatkan norma-nrma yang ada di masyarakat dapat ditaati oleh semua pihak, seperti contoh norma agama dan kesusilaan. Hukuman pidana juga dimaksudkan untuk memberikan rasa penyesalan terhadap pelaku tindak pidana agar nantinya dapat jera dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan.
Sumber dari Hukum Pidana sendiri dikategorikan atas sumber hukum secara tertulis dan sumber hukum yang tidak tertulis.Di negara Indonesia belum memiliki adanya Kitab Undang-Undang yang secara khusus menangani masalah Hukum Pidana, sehingga keberadaan dari peraturan atau Undang-Undang tersebut sangatlah diperlukan. Saat ini Indonesia hanya menggunakan Undang-Undang warisa dari penjajah belanda untuk menentukan hukuman dari tindak pidana yang ada.
Hal ini tentu menunjukkan bahwa Indonesia belum mampu untuk menciptakan hukum sendiri dan masih mengandalkan negara lain. Ketentuan-ketentuan yang mengulas tentang Hukum Pidana, selain terdapat pada Undang-Undang Hukum Pidana dan juga UU Khusus mengenai masalah pidana, juga terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan yang lainnya sesuai dengan ketetapan dari badan legislatif, antara lain UU. No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1999, dan juga UU No. 19 Tahun 2002. Semua peraturan perundang-undangan tersebut pada dasarnya memang menangani masalah pidana, namun sasaran dari pelaksanaannya yang berbeda. Di Indonesia setiap tindak pidana akan diberi hukuman penjara, terkecuali jika tindak pidana yang dilakukan masuk dalam kategori kejahatan tingkat tinggi akan mendapat hukuman pidana seumur hidup atau bahkan bisa dihukum mati sebagai resiko tebesarnya. Tingkat kejahatan memang berbeda-beda tergantung dari kerugian material dan kerugian fisik yang dialami oleh korban.
Penetapan Hukum Pidana tidaklah mudah, harus berdasarkan asas-asas tertentu agar hukuman yang diberikan dapat sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan. Berikut ini adalah beberapa asas dalam pembuatan hukum pidana di Indonesia antara lain :
Asas Legalitas, tidak akan ada perbuatan akan dianggap sebagai tindak pidana dan nantinya akan mendapatkan hukuman pidana kecuali jika terdapat aturan pidana khusus dalam Peraturan Perundang-Undangan yang sudah berlaku sebelum tindakan tersebut dilakukan. Hal ini merupakan isi yang terkandung dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP. Jika sesaat setelah tindakan tersebut dilakukan terdapat perubahan didalam Peraturan Perundang-Undangan yang digunakan sebagai acuan, maka ketetapan hukuman dipakai untuk melakukan hukuma pidana adalah aturan yang dianggap paling ringan dalam pemberian sanksinya bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana. Hal tersebut sesuai dengan isi dari Pasal 1 Ayat (2) KUHP.
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Dalam menetapkan sebuah hukuman pidana terhadap orang yang telah melakukan perbuatan tindak pidana, maka hukuman dapat dijalankan jika terdapat suatu unsur kesalahan pada diri orang yang melakukan tindakan pidana tersebut.
Asas Teritorial, Asas Teritorial ini memiliki arti bahwa setiap ketentuan hukum pidana di negara Indonesia akan dapat berlaku jika semua peristiwa tindak pidana yang terjadi berada di dalam daerah yang secara hukum dan secara fisik menjadi wilayah teritorial dari negara Indonesia, termasuk juga segala jenis kapal yang mengibarkan bendera negara Indonesia, pesawat terbang milik perusahaan di Indonesia, dan gedung perwakilan kedutaan negara Indonesia yang berada di wilayah negara lain.
Asas Nasionalitas yang bersifat Aktif, Hal ini berarti bahwa setiap ketentuan hukuman pidana di negara Indonesia akan dapat berlaku dan dijalankan untuk semua warga negara indonesia (WNI) yang melakukan sebuah tindak pidana dimana pun ia berada asalkan masih berada di wilayah teritorial negara Indonesia.
Asas Nasionalitas Pasif, memiliki arti bahwa setap ketentuan hukum pidana di negara Indonesia akan dapat berlaku dan dijalankan untuk setiap tindak pidana yang dapat mengakibatkan adanya kerugian terhadap kepentingan dari negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar